Ahli Waris Dambung Djaya Angin bersama kuasa hukum foto bersama usai mendatangi Kantor DPRD Kalteng. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Sengketa lahan yang menjadi lokasi berdirinya Gedung DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Monumen Tugu Soekarno kembali memanas. Ahli waris Dambung Djaya Angin menegaskan tidak akan mencabut plang pemberitahuan sengketa yang telah dipasang di kawasan tersebut, bahkan siap memasangnya kembali apabila dicopot secara sepihak.
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan antara ahli waris, tim kuasa hukum, dan pihak Sekretariat DPRD Kalteng di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut membahas keberadaan plang sengketa yang belakangan menjadi perhatian berbagai pihak.
Kuasa hukum ahli waris, M Junaedi Lumban Gaol, menegaskan pemasangan plang bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat ataupun memicu polemik, melainkan sebagai pemberitahuan bahwa lahan tersebut masih menjadi objek sengketa yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Kami memasang plang agar masyarakat mengetahui tanah ini sedang berperkara. Tidak ada tulisan yang provokatif dan tidak ada larangan bagi siapa pun untuk beraktivitas. Kami justru menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Junaedi menilai tidak ada dasar hukum untuk mencopot plang tersebut karena berkaitan langsung dengan objek perkara yang nantinya akan diperiksa dalam persidangan. Ia juga menegaskan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila ada langkah konkret dari pemerintah.
"Kalau Ketua DPRD merekomendasikan kepada Gubernur agar penyelesaian sengketa dipercepat sesuai mekanisme hukum, kami siap mempertimbangkan pencabutan plang," katanya.
Selain memperjuangkan hak atas lahan, ahli waris juga meminta pemerintah melindungi 13 makam leluhur keluarga yang berada di kawasan sengketa. Mereka berharap situs tersebut dipugar atau ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah.
"Jangan sampai bukti-bukti sejarah hilang. Di lokasi itu ada 13 makam leluhur keluarga kami. Kami meminta kawasan tersebut dipugar atau dijadikan cagar budaya," tegas Junaedi.
Ia memastikan pihaknya tidak akan mundur meski plang sengketa dicopot.
"Kalau dicopot malam ini, besok pagi kami pasang lagi. Dicopot lagi, kami pasang lagi. Kami siap membuat seribu plang. Selama perkara ini belum selesai, plang sengketa akan tetap ada," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan apabila merasa memiliki hak atas suatu objek, sedangkan DPRD hanya menggunakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. DPRD hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan bukan pihak yang menentukan status kepemilikan lahan. Mari kita serahkan persoalan ini kepada pengadilan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (rk/sb)