Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Sengketa KSU SB Belum Usai, DPRD Kalteng Putuskan Berbukan Dana Operasional 13 Persen

Redaksi 24-07-2026, 10:15 WIB 1 menit baca
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi

SB, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas menyikapi kisruh dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dana operasional koperasi sebesar 13 persen diputuskan untuk dibekukan sementara hingga sengketa kepengurusan memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan kedua kubu pengurus, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Dinas Koperasi, dan sejumlah pihak terkait. Dana operasional itu nantinya akan diamankan oleh tim Pemkab Seruyan sambil menunggu hasil banding di pengadilan.

"Yang ditahan hanya dana operasional sebesar 13 persen. Keputusan ini diambil agar tidak menimbulkan persoalan baru selama proses hukum masih berjalan," kata Junaidi, Jumat (24/7/2026).

Ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak terhadap hak anggota koperasi. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota tetap dilakukan sesuai ketentuan, begitu pula pelayanan kepada masyarakat penerima plasma tetap berjalan seperti biasa.

Junaidi menegaskan DPRD Kalteng tidak berada di pihak mana pun dalam sengketa tersebut. Menurutnya, lembaga legislatif hanya memfasilitasi penyelesaian sementara agar situasi tetap kondusif hingga pengadilan mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

"Kami tidak mencampuri urusan internal koperasi dan tidak menilai AD/ART mereka. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah ada putusan tetap, dana operasional itu baru dapat digunakan sesuai ketentuan," tegasnya.

DPRD Kalteng berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum, sehingga aktivitas koperasi tetap berjalan, hak anggota terlindungi, serta stabilitas di tengah masyarakat tetap terjaga selama sengketa kepengurusan belum berakhir. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard