seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 26-07-2026,   jam 13:42:00
Seorang pria berhasil berhasil aparat kepolisian diduga sebagai pengedar sabu. (FOTO: ISTIMEWA) Seorang pria berhasil berhasil aparat kepolisian diduga sebagai pengedar sabu. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang. Seorang pria berinisial NA alias AN (41) diamankan karena diduga menyimpan sekaligus mengedarkan sabu dari dalam rumahnya.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Anggota Polsek Antang Kalang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di lokasi kejadian," ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).

Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,35 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2.800.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat 10,35 gram serta uang tunai Rp2.800.000 yang diduga hasil transaksi. Selanjutnya barang bukti beserta terlapor diamankan ke Polsek Antang Kalang untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan masih menjalani proses hukum. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.(f1/sb)