Polres Kotim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama enam bulan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Ancaman peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil menggagalkan peredaran sekitar 1,9 kilogram sabu sekaligus mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti sabu seberat 1.926 gram yang telah berkekuatan hukum itu dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba. Selama enam bulan pertama tahun ini, Satresnarkoba juga mengungkap 48 laporan polisi dengan total 51 tersangka, terdiri dari 45 laki-laki dan enam perempuan.
Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Suherman menegaskan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kotim masih menjadi ancaman nyata. Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp19,45 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
"Selama Januari hingga Juni 2026 kami berhasil mengungkap 48 laporan polisi dengan 51 tersangka. Barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari 1,9 kilogram," kata Suherman, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan hampir 10 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, sehingga dampak pencegahannya dinilai sangat besar bagi masyarakat.
Suherman mengingatkan, modus peredaran narkoba kini semakin berkembang dengan memanfaatkan media digital. Karena itu, peran keluarga, khususnya orang tua, sangat dibutuhkan untuk mengawasi aktivitas anak agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika maupun pengaruh negatif dari dunia maya.
"Sekarang penyebaran narkoba juga memanfaatkan media. Karena itu pengawasan orang tua sangat penting agar anak-anak tidak mudah terpengaruh. Keluarga menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Satresnarkoba Polres Kotim juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui penyuluhan di lingkungan pendidikan. Selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), polisi telah memberikan edukasi bahaya narkoba di tiga sekolah dan berharap pemahaman yang ditanamkan sejak dini mampu melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (f1/sb)