Dishub Kotim Tegaskan Tak Berwenang Tindak Truk Batu Bara di Jalan Nasional dan Provinsi
SB, SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa pengawasan maupun penindakan terhadap truk angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan nasional dan jalan provinsi bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait aktivitas truk batu bara yang melintas di sejumlah ruas jalan di wilayah Kotim.
"Banyak masyarakat menyampaikan keluhan melalui media sosial terkait truk batu bara di jalan nasional maupun provinsi. Namun kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan di ruas jalan tersebut," kata Raihansyah, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pembagian kewenangan pengelolaan jalan telah diatur berdasarkan status jalan. Ruas jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun pemerintah kabupaten hanya memiliki kewenangan terhadap jalan yang berstatus jalan kabupaten.
"Dishub Kotim hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan lalu lintas pada jalan-jalan yang berstatus jalan kabupaten, termasuk ruas jalan di dalam Kota Sampit," ujarnya.
Meski tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan di jalan nasional maupun provinsi, Dishub Kotim tetap melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan khusus, seperti truk batu bara dan crude palm oil (CPO), apabila memasuki kawasan perkotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Raihansyah menegaskan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan nasional maupun provinsi tetap menjadi kewenangan instansi terkait.
Ia juga memastikan kendaraan angkutan yang mendukung kebutuhan masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi truk pengangkut pasir, tanah urug, material bangunan, bahan bakar minyak (BBM) Pertamina, hingga LPG karena merupakan bagian dari distribusi logistik dan pelayanan publik.
"Sementara itu, kendaraan pengangkut kebutuhan masyarakat seperti pasir, tanah urug, material bangunan, truk pengangkut bahan bakar Pertamina maupun LPG tetap diperbolehkan beroperasi karena merupakan bagian dari pelayanan distribusi logistik," tegasnya.
Raihansyah berharap masyarakat memahami pembagian kewenangan pengelolaan jalan agar setiap laporan maupun pengaduan dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang. Dengan demikian, penanganan berbagai persoalan lalu lintas, termasuk aktivitas angkutan batu bara, dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan efektif. (f1/sb)