seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kasus Oknum Masuk Rumah Advokat, Rahmadi Jalani Klarifikasi di Propam Polda Kalteng

by Redaksi - Tanggal 04-08-2026,   jam 17:50:00
Rahmadi bersama Advokat lainnya tergabung di PERADI menyampaikan hasil klarifikasi kepada Bidpropam Polda Kalteng. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Rahmadi bersama Advokat lainnya tergabung di PERADI menyampaikan hasil klarifikasi kepada Bidpropam Polda Kalteng. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Penanganan dugaan masuknya sejumlah oknum ke rumah Advokat Senior Kalimantan Tengah, Rahmadi G. Lentam, terus bergulir. Perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu kini memasuki tahapan klarifikasi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah.

Rahmadi memenuhi panggilan klarifikasi dengan didampingi Ketua DPC PERADI Palangka Raya, Kartika Candrasari, jajaran pengurus, serta sejumlah advokat yang memberikan dukungan sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap anggotanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Rahmadi mengungkapkan bahwa klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI kepada Mabes Polri. Laporan itu kemudian diteruskan ke Bidpropam Polda Kalteng untuk diproses.

"Hari ini saya telah memberikan klarifikasi kepada Bidpropam Polda Kalteng. Saya mengapresiasi dukungan penuh dari DPC PERADI Palangka Raya maupun DPN PERADI sehingga persoalan ini mendapat perhatian dan tindak lanjut," ujar Rahmadi.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia menegaskan seluruh keterangan yang diberikan tetap mengacu pada fakta yang telah disampaikan sejak awal tanpa ada perubahan sedikit pun.

"Apa yang saya sampaikan hari ini sama seperti sebelumnya. Tidak ada yang ditambah maupun dikurangi karena seluruhnya berdasarkan fakta yang saya alami," tegasnya.

Rahmadi juga mengungkapkan bahwa Bidpropam Polda Kalteng telah menerima surat dari Mabes Polri tertanggal 30 Juli 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan DPN PERADI kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI, yang turut diperkuat dengan tembusan dari DPC PERADI ke sejumlah lembaga negara.

Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa laporan yang disampaikan kini telah mendapat perhatian serius.

"Harapan kami proses ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Palangka Raya, Kartika Candrasari, menegaskan pendampingan terhadap Rahmadi merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan kepada advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum.

Ia menilai peristiwa yang terjadi harus dilihat dalam konteks profesi advokat, bukan semata persoalan pribadi.

"Kami memandang Pak Rahmadi saat itu sedang menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Karena itu, PERADI memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya sesuai amanat Undang-Undang Advokat," jelas Kartika.

Kartika menambahkan, organisasi sangat menyayangkan dugaan tindakan sejumlah oknum yang dinilai tidak menghormati profesi advokat.

"Advokat adalah salah satu penegak hukum. Jika benar tindakan itu dilakukan ketika beliau sedang menjalankan profesinya, tentu sangat kami sesalkan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya.

Ia mengatakan dukungan kepada Rahmadi juga datang dari DPN PERADI serta para advokat dari Sampit yang turut hadir mengawal proses klarifikasi.

PERADI berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan seluruh proses berjalan secara transparan demi tegaknya keadilan.

"Kami percaya proses hukum akan berjalan profesional. Yang kami harapkan hanya satu, seluruh oknum yang bertanggung jawab dapat diungkap sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang adil," tutup Kartika. (rk/sb)