seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tertangkap Tangan Curi Ratusan TBS Sawit PT AKPL, Dua Karyawan Diamankan Polisi

by Redaksi - Tanggal 11-08-2026,   jam 11:30:00
Dua terduga pelaku pencurian TBS milik PT AKPL berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Dua terduga pelaku pencurian TBS milik PT AKPL berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Dua pria diamankan Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), setelah tertangkap basah diduga memanen dan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan di wilayah Kecamatan Bukit Santuai.

Kedua pelaku masing-masing berinisial IDM (22), yang diketahui merupakan anggota satuan pengamanan (satpam) PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), serta R (35), karyawan bagian perawatan perusahaan. Keduanya diamankan saat berada di areal perkebunan PT AKPL, Sinarmas Group, Desa Tumbang Kaminting.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Patroli Satpam Kuye PT AKPL melaksanakan patroli rutin pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.37 WIB.

"Petugas saat melintas di Blok J 22 Divisi 5 Kuye PT AKPL melihat satu unit sepeda motor terparkir di bawah pohon sawit. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu orang keluar dari dalam areal lahan," jelas IPTU Edi Waluyo, Selasa (11/8/2026)

Pria tersebut diketahui berinisial IDM. Saat dimintai keterangan oleh Danru Patroli, IDM mengaku sedang melakukan aktivitas memanen buah sawit bersama rekannya berinisial R.

"Setelah dilakukan penyisiran, petugas kemudian menemukan saudara R yang bersembunyi di dalam areal lahan," lanjutnya.

Dari lokasi kejadian, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Di antaranya satu buah egrek lengkap dengan pipa sepanjang enam meter, satu buah senter tangan, serta sejumlah TBS kelapa sawit yang tercecer.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dievakuasi ke Kantor Besar Kuye PT AKPL. TBS yang diamankan selanjutnya ditimbang di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan diketahui berjumlah 30 janjang dengan berat keseluruhan mencapai 917 kilogram.

"Selanjutnya barang bukti berupa TBS tersebut dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Mentaya Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari 30 janjang TBS kelapa sawit dengan berat 917 kilogram, satu lembar nota timbang PT AKPL tertanggal 8 Agustus 2026, satu buah egrek lengkap dengan pipa enam meter, satu buah senter tangan warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam dengan nomor polisi KH 4519 QQ beserta kunci kontak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 20 huruf c KUHPidana dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (f1/sb)