seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan Sabu dan Ekstasi

by Redaksi - Tanggal 13-08-2026,   jam 18:08:00
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Yonika Winner Te'dang memimpin press release pemusnahan barang bukti. (FOTO: ISTIMEWA) Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Yonika Winner Te'dang memimpin press release pemusnahan barang bukti. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap tujuh perkara narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 80,76 gram sabu dan 6,82 gram ekstasi.

Ketujuh perkara itu melibatkan tersangka berinisial MK, MD, HF, S, B, T dan MS. Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.

Kasus pertama menyeret MK dan MD yang diamankan di kawasan Jalan Sapan XII. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika yang kemudian diamankan untuk proses penyidikan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap MD di Jalan Dr. Murjani Gang Giat, Komplek Puntun. Polisi kembali menemukan barang bukti narkotika dan mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Satresnarkoba kemudian mengungkap perkara yang melibatkan HF di Jalan Bali, Komplek Palangka Sari. Selanjutnya, tersangka S diamankan di Jalan Langsat, disusul B di Jalan Bhayangkara 4.

Pengungkapan terus berlanjut dengan penangkapan T di Jalan Darmosugondo. Sementara perkara terakhir melibatkan MS yang diamankan di Jalan Dr. Murjani.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti narkotika dengan total 80,76 gram sabu dan 6,82 gram ekstasi.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Yonika Winner Te'dang mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan, seluruh barang bukti telah diproses sesuai hukum dan kemudian dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” katanya, Kamis (13/8/2026).

Yonika menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jajarannya terus memburu peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” tegasnya. (sb/*)