seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

by Redaksi - Tanggal 21-08-2026,   jam 14:04:00
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

SB, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara tersebut.

Ketujuh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah didalami.

Mereka masing-masing berinisial AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku Yayasan AGIMM, RA selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku karyawan Yayasan BM, M selaku karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, serta EK selaku Komisaris PT L.

“Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Penyidik terus menggali informasi dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.

“Proses penyidikan tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG dapat terungkap secara menyeluruh.

Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan dan pendalaman perkara tersebut. (sb/*)