seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Pulang Kerja, Warga Palangka Raya Kaget Rumah Dibobol dan Barang-Barang Raib

by Redaksi - Tanggal 29-08-2026,   jam 09:43:00
Pulang Kerja, Warga Palangka Raya Kaget Rumah Dibobol dan Barang-Barang Raib Pulang Kerja, Warga Palangka Raya Kaget Rumah Dibobol dan Barang-Barang Raib

SB, PALANGKA RAYA – Seorang warga di Jalan Keminting V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, dibuat kaget setelah mendapati rumahnya dibobol maling. Sejumlah perabot hingga sepeda motor raib dengan total kerugian mencapai Rp23,38 juta.

Kasus ini diketahui korban, Yudi Mizael, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat pulang dari tempat kerja di luar kota, korban melihat gembok pagar rumah sudah rusak dan pintu samping dalam kondisi terbuka. Ketika masuk, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang.

Barang yang raib cukup banyak, mulai dari dua lemari pakaian, sofa, TV Changhong 32 inci, dua kasur, lemari bufet, lukisan, dispenser Miyako, kipas angin Kingston hingga satu unit sepeda motor Honda KH 2575 JG. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan. Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” kata Kompol Eka, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

RG (30) kemudian diamankan polisi di Jalan Menteng XVII, Palangka Raya, Kamis (27/8/2026). Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sofa, kasur ukuran 180x200, lemari bufet, tiga lukisan, dispenser Miyako dan kipas angin Kingston. Sementara sepeda motor, TV dan satu kasur lainnya masih dalam pencarian.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap,” ujarnya. RG kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana. (sb/*)