seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

KPK RI Catat Kalteng Masuk 10 Besar Korupsi Dana Desa

by Redaksi - Tanggal 03-03-2023,   jam 12:39:20
SAMBUTAN : Devisi Pencegahan KPK RI, Frismon Wongso saat memberikan sambutan dalam pertemuan dengan Bupati Kotim H Halikinnor di aula Bappelitbangda Kotim. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) SAMBUTAN : Devisi Pencegahan KPK RI, Frismon Wongso saat memberikan sambutan dalam pertemuan dengan Bupati Kotim H Halikinnor di aula Bappelitbangda Kotim. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rangka observasi calon desa anti korupsi, bertempat di aula Bappelitbangda Kotim, Jumat 03 Maret 2023.

Disamping itu penerapan desa anti korupsi, yang dipaparkan oleh Frismon Wongso selaku Devisi pencegahan KPK RI yaitu,  korupsi di desa pada tahun 2015 - 2022 sebanyak 973 pelaku dengan 851 kasus. Berdasarkan wilayah 2015 - 2022 Provinsi Kalimantan Tengan (Kalteng) masuk delapan besar yaitu sebanyak 41 kasus.

"Ada dua hal kenapa KPK masuk desa, yang pertama yaitu program Nawacita Pemerintah tahun 2014, yaitu membangun dari pinggir desa dan banyaknya anggaran yang dikelolah desa, seperti dana desa, pendapatan desa, alokasi dana pusat/daerah, bantuan keuangan untuk masyarakat dan lain sebagainya,” sebut Frismon Wongso dalam paparannya.

Dikesempatan yang sama, Bupati Kotim H Halikinnor dalam sambutannya berharap semoga salah satu desa di Kabupaten Kotim akan mewakili Provinsi Kalteng sebagai desa anti korupsi.

“Kita berharap Kotim terpilih sebagai perwakilan desa anti korupsi. Dan ini yang kita harapkan agar menjadi contoh untuk desa lainnya,” terang H Halikinnor. (f1/sb)