Lewati ke konten utama
HUKUM

Kejari Bartim Musnahkan 167,11 Gram Narkotika dan Beragam Barang Bukti Inkracht

Redaksi 16-09-2026, 18:40 WIB 2 menit baca
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rabu (16/9/2026).FOTO: KASI INTELIJEN KEJARI BARTIM/SB
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rabu (16/9/2026).FOTO: KASI INTELIJEN KEJARI BARTIM/SB

SB, TAMIANG LAYANG – Sebanyak 167,11 gram barang bukti narkotika hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rabu (16/9/2026).

 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti sekaligus tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kajari Barito Timur, Abdul Halim, melalui Kasi Intelijen Sodiq Sukmana Hadi menyampaikan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan dan sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti," ujar Sodiq.

 

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah 61 paket sabu dengan berat bersih 69,62 gram serta 200 butir Pil Zenith dengan berat bersih 97,49 gram. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 167,11 gram.

 

Selain narkotika, sejumlah senjata dan alat berbahaya juga ikut dimusnahkan. Di antaranya lima bilah parang atau golok, satu tombak sepanjang 1,9 meter, satu senapan angin dengan panjang 99 sentimeter, satu tongkat kayu sepanjang satu meter dan satu papan kayu sepanjang 30 sentimeter.

 

Kejaksaan juga memusnahkan 17 kartu SIM yang terdiri dari 13 kartu Telkomsel, dua Indosat, satu BY.U dan satu XL.

 

Kemudian terdapat berbagai peralatan yang berkaitan dengan perkara narkotika, seperti tujuh timbangan digital, sedikitnya 11 bungkus atau pack plastik klip maupun plastik kemasan, 31 lembar plastik serta beberapa plastik klip satuan.

 

Barang lainnya yaitu sedikitnya 11 sendok plastik, kertas atau sedotan, satu pipet kaca yang berisi sisa sabu, empat lembar tisu, lima kotak rokok serta sejumlah kotak dan wadah lainnya.

 

Barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan pribadi juga turut dimusnahkan. Terdiri dari 10 potong baju atau kaos, empat celana panjang, dua celana pendek, tiga celana dalam, tiga buah BH atau bra, satu sarung, satu sarung bantal, dua bantal, satu tikar, satu topi, satu pasang sandal, dua dompet, tiga tas dan satu alat tes kehamilan.

 

Sementara itu, barang bukti yang berkaitan dengan perkara kelapa sawit juga masuk dalam daftar pemusnahan. Yakni berondolan buah kelapa sawit sebanyak 1.023 kilogram, 35 janjang atau tandan buah sawit serta tiga buah tojok panen sawit.

 

"Kami berharap pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dapat terus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan," katanya.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kasat Narkoba Polres Barito Timur, Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur, Kepala Desa Jaar, para kepala seksi serta pegawai Kejaksaan Negeri Barito Timur. (OGN)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard