Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Perpanjang Masa Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan

Redaksi 16-09-2026, 20:16 WIB 1 menit baca
Bupati Kapuas HM. Wiyatno memimpin rapat di Posko Tanggap Darurat Pusdalops BPBD Kapuas, pada Selasa malam (15/9/2026). FOTO: HUMAS/SB
Bupati Kapuas HM. Wiyatno memimpin rapat di Posko Tanggap Darurat Pusdalops BPBD Kapuas, pada Selasa malam (15/9/2026). FOTO: HUMAS/SB

Status Tanggap Darurat Karh

SB, KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten Kapuas memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 14 hari, terhitung 15 hingga 29 September 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Evaluasi Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan yang dipimpin Bupati Kapuas H. M. Wiyatno di Posko Tanggap Darurat Pusdalops BPBD Kapuas, Selasa (15/9/2026) malam.

Rapat didampingi Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai dan Wakapolres Kapuas Kompol Hj. Susilowati. Turut hadir jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Manggala Agni serta unsur terkait lainnya.

Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan karena kondisi kekeringan dan karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas. Dalam evaluasi juga dibahas keterbatasan personel serta semakin menipisnya sumber air di lokasi kebakaran.

Untuk memperkuat penanganan di lapangan, pemerintah daerah membahas penambahan personel serta dukungan sarana dan prasarana. Salah satu langkah yang direncanakan yakni pembangunan sumur bor di sejumlah titik yang membutuhkan dukungan sumber air.

Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menegaskan penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.

“Masalah karhutla ini tidak bisa kita jalankan sendiri-sendiri. Dengan kebersamaan antara TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni dan masyarakat, kita berupaya agar kondisi ini bisa kita atasi,” ujarnya.

Selain penanganan kebakaran, Bupati meminta upaya pencegahan terus diperkuat agar potensi munculnya titik api dapat ditekan. Penentuan lokasi sumur bor juga diminta dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan, sehingga dapat mendukung penanganan karhutla sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat tersebut, seluruh unsur terkait diharapkan terus meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat koordinasi dan mempercepat respons terhadap setiap potensi karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas. (hms/f4) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard