Lewati ke konten utama
HUKUM

Komplotan Pembobol Rumah di Sampit Dibekuk, Tiga Tersangka Diduga Terlibat di 16 TKP

Redaksi 17-09-2026, 17:40 WIB 3 menit baca
Kapolres Kotim, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dan menunjukan barang bukti. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Kapolres Kotim, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dan menunjukan barang bukti. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Aksi komplotan pencuri yang menyasar rumah kosong di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim mengamankan tiga orang tersangka berinisial MS, TYP dan RN yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah di Jalan HM Arsyad Km 5, Perumahan Nabila Nomor 10, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu (12/9/2026).

Korban saat itu diketahui sedang dalam perjalanan menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, perjalanan tersebut terpaksa terhenti setelah korban menyadari ada berkas penting yang tertinggal di rumah.

Korban kemudian memutuskan kembali ke Sampit. Saat tiba di rumah, korban justru mendapati kondisi bagian dalam rumah sudah berantakan.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, korban langsung menyadari sejumlah barang miliknya telah raib.

“Pada saat itu korban dalam perjalanan menuju Pangkalan Bun. Namun di tengah perjalanan, korban melihat berkas yang dibawanya masih kurang sehingga kembali ke rumahnya di Sampit,” kata Kadek, Kamis (17/9/2026).

Setelah melakukan pemeriksaan, korban menemukan sejumlah barang berharga telah hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi untuk dilakukan penyelidikan.

Barang yang dibawa kabur pelaku cukup beragam, mulai dari barang elektronik hingga perlengkapan rumah tangga. Di antaranya satu unit televisi, laptop, dua harddisk, headset, power bank, modem, flash disk, tas ransel hitam, satu tabung gas 5,5 kilogram, mandau hias serta satu pucuk senapan angin.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp27,8 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga para pelaku memiliki modus yang relatif sama. Mereka terlebih dahulu mencari rumah yang dipastikan dalam keadaan kosong.

Setelah memastikan tidak ada penghuni, pelaku kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang dianggap bernilai.

“Modus operandinya, pelaku mencari sasaran rumah yang kosong. Setelah dipastikan tidak ada penghuninya, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela,” jelas Kapolres.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada satu laporan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan dugaan keterlibatan ketiga tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.

Bahkan, mereka diduga berkaitan dengan aksi pencurian di sedikitnya 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sampit.

Sejumlah kasus yang berhasil dikaitkan dalam pengembangan penyidikan memiliki sasaran berbeda-beda. Mulai dari sepeda motor, tabung gas, aki, rokok hingga uang tunai.

Di wilayah Bahamang, polisi mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter. Sementara di Wengga, pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy.

Aksi lainnya terjadi di Jalan AP Arjuna, Bahamang, dengan sasaran sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih.

Masih di kawasan Bahamang, tepatnya Gang Sari Gading Barat, polisi mengungkap pencurian sepeda motor Honda Beat warna pink dan satu tabung gas ukuran 5 kilogram.

Di kawasan Pelita, satu unit Honda Beat warna biru juga menjadi sasaran. Sedangkan di Gang Rinjani, pelaku diduga mengambil satu tabung gas ukuran 3 kilogram.

Pencurian juga menyasar sebuah warung di Gang Kurnia Hasan. Dalam kasus tersebut, barang yang hilang berupa empat slop rokok dan sejumlah uang tunai.

Sementara di Gang Kutilang, polisi mengungkap pencurian dua tabung gas.

Kasus serupa juga terjadi di Perumahan Betang, dengan tabung gas sebagai sasaran. Kemudian di kawasan Bumi Raya, pelaku diduga mengambil dua unit aki sepeda motor.

Polisi menyebut daftar tersebut belum tentu merupakan keseluruhan aksi yang dilakukan para tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan ketiganya.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya secara hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP serta tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kotim masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap rangkaian perkara tersebut. Penyidik juga terus menelusuri barang bukti hasil kejahatan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya pemilik rumah yang kerap meninggalkan kediamannya dalam keadaan kosong. Sebab, rumah yang ditinggal tanpa pengawasan diduga menjadi salah satu sasaran yang dipilih pelaku dalam menjalankan aksinya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard