SK Pensiun Diserahkan, Pemko Palangka Raya Apresiasi Pengabdian PNS
SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun (BUP) per 1 Oktober 2026.
Penyerahan SK tersebut dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, usai mengikuti apel pagi di GPU Palampang Tarung, Senin (28/9/2026).
Arbert mengatakan, masa pensiun bukan akhir dari pengabdian. Menurutnya, kontribusi para PNS selama menjalankan tugas telah menjadi bagian penting dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama bertugas,” kata Arbert.
Ia berharap para PNS yang memasuki masa purna tugas dapat menikmati masa pensiun dengan bahagia bersama keluarga. Ia juga berharap pengalaman dan keberadaan mereka tetap memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
“Semoga memasuki masa purna tugas ini, bapak dan ibu tetap sehat, bahagia, dan terus memberikan manfaat bagi keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan SK pensiun tersebut turut dihadiri para asisten, staf ahli, Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, pihak Taspen Palangka Raya serta ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya. (sb/*)