Lewati ke konten utama
HUKUM

Polsek Sabangau Terapkan Restoratif Justice Terhadap Pencuri Susu

Redaksi 31-07-2022, 04:28 WIB 1 menit baca
Para korban bersama barang bukti kotak amal, saat berada Mapolsek Sabangau, pada Sabtu siang (30/7/2022). FOTO: ISTIMEWA
Para korban bersama barang bukti kotak amal, saat berada Mapolsek Sabangau, pada Sabtu siang (30/7/2022). FOTO: ISTIMEWA

SB, PALANGKARAYA - Polsek Sabangau menerapkan Restoratif Justice, terhadap pelaku pencurian kotak amal untuk membeli susu anak. Sehingga tidak dilakukan proses pidana terhadap pelaku bernama Opick (22), dan kepastian Restoratif Justice ini, pada Sabtu siang (30/7/2022).

Kanit Reskrim Polsek Sebangau Aiptu Edi Prianto membenarkan, dalam kejadian tersebut, menciptakan peluang Restoratif Justice, atau tidak ada pidana, namun dengan pendekatannya keadilan dan keseimbangan antara pelaku, serta korban.

"Iya dilakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis, kemudian kasus ini sudah ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor," ucap Aiptu Edi Prianto.

Kanitreskrim mengakui, dalam hal tersebut korban, atau pelapor adalah pihak pengurus masjid, dan telah mempertimbangkan untuk mencabut laporan. Jalur yang ditempuh ini dilakukan, karena nilai barang curian sangat kecil di bawah Rp1 juta. 

"Selain itu pelaku bukan residivis, dan terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut, karena ingin membeli susu anaknya yang berusia 9 bulan. Pelaku menafkahi keluarga, hanya bekerja sebagai buruh serabutan, dan pelaku membuat surat pernyataan berjanji untuk tidak mengulangi lagi," tandasnya.

Sebelumnya Pelaku Opick: pihak saat melakukan pencurian, pada Kamis (28/7/2022) Pukul 09.00 WIB, dan dalam aksinya terekam kamera pengawas atau cctv, lalu pelaku diserahkan oleh warga ke kepolisian. Pelaku beraksi di toko dan masjid di wilayah Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. (kn)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard