Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi 10 KK Terdampak Dermaga Waterfront City

Redaksi 20-10-2026, 09:39 WIB 2 menit baca
Rapat koordinasi tahap kedua terkait relokasi warga terdampak pembangunan Dermaga WFC yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai, di Aula Kantor Kecamatan Selat, Senin (19/10/2026).FOTO: FADLI/SB
Rapat koordinasi tahap kedua terkait relokasi warga terdampak pembangunan Dermaga WFC yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai, di Aula Kantor Kecamatan Selat, Senin (19/10/2026).FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memantapkan proses relokasi 10 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Dermaga Waterfront City (WFC). Warga disiapkan hunian di Perumahan New Settlement Development (NSD), dengan batas akhir pengosongan lahan ditetapkan pada 31 Oktober 2026.

Kepastian tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tahap kedua terkait relokasi warga terdampak pembangunan Dermaga WFC yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai, di Aula Kantor Kecamatan Selat, Senin (19/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas Teras, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hj. Marlina, Camat Selat Rio Adrianto, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), serta 10 KK penerima alokasi relokasi.

Dalam arahannya, Usis menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas telah menyiapkan hunian bagi seluruh warga terdampak. Warga dipersilakan mengecek langsung lokasi hunian di Perumahan NSD sebelum proses pemindahan dilakukan.

“Kita sudah menyiapkan Perumahan NSD untuk 10 KK terdampak. Untuk biaya sewa hunian sebesar Rp275.000 per bulan sesuai peraturan daerah, Pemkab Kapuas memberikan pembebasan tarif hingga Desember 2026. Pembayaran sewa baru diberlakukan mulai Januari 2027,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pemindahan barang-barang warga akan difasilitasi menggunakan armada Pemkab Kapuas melalui koordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, Kepala Dishub Kapuas Teras menegaskan bahwa pengosongan dan pembersihan lokasi menjadi tahapan penting agar pembangunan fisik Dermaga WFC, khususnya pekerjaan penancapan tiang pancang, dapat berjalan sesuai jadwal.

Dishub bersama Disperkimtan juga terus mendampingi warga dalam proses administrasi penerbitan surat keputusan (SK) penempatan hunian di Perumahan NSD.

Sekretaris Disperkimtan Kapuas, Cristhine, mengatakan pihaknya memfasilitasi proses relokasi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penyegelan rumah yang tidak memenuhi persyaratan masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Setelah tahapan tersebut selesai, warga dapat menempati hunian relokasi sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.

Camat Selat Rio Adrianto turut mendukung pembangunan Waterfront City yang dinilai berpotensi menjadi daya tarik baru bagi pengunjung dari luar daerah.

"Kita berharap proses relokasi berjalan lancar, sehingga penataan kawasan dan pembangunan dermaga dapat terlaksana sesuai rencana," ucapnya. (f4) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard