Seorang Pria di Sampit Dikepung Polisi di Semak-semak
SB, SAMPIT - Pelarian seorang pria berinisial S (43) berakhir di semak-semak belakang warung di Jalan Ir. H. Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Pria yang diduga terlibat peredaran sabu itu diciduk Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (21/10/2026) siang.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan S sedang duduk di semak-semak belakang warung.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 2,5 gram. Barang haram itu disimpan dalam kaleng kecil merek Milton berwarna hijau di sekitar lokasi pria tersebut duduk.
Tak hanya sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp1,4 juta, tiga lembar plastik klip kosong, potongan sedotan hitam, serta satu unit ponsel Oppo A58. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor yang saat itu sedang duduk mencurigakan di semak-semak belakang warung,” kata Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo, Sabtu (24/10/2026).
Di hadapan saksi, S mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Namun, dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu masih ditangani penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)