DPRD Kotim Desak Pengawasan Peredaran Vape Diperketat
SB, SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, mendorong penguatan pengawasan peredaran rokok elektrik atau vape serta penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah peredaran zat berbahaya yang berpotensi mengancam generasi muda.
Angga meminta aparat penegak hukum segera menelusuri jalur distribusi vape yang masuk ke wilayah Kotim. Hal itu menyusul kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan cairan vape yang dicampur dengan zat narkotika.
"Kita berharap kepada rekan-rekan aparat penegak hukum untuk bisa segera bertindak dan cepat bergerak mengidentifikasi peredaran vape yang ada di Kabupaten Kotim, khususnya distributor-distributor yang telah masuk," ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan asal produk, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pengawasan peredaran vape, Angga juga mendukung razia tempat hiburan malam (THM) yang dilakukan aparat penegak hukum bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan langkah berkelanjutan melalui pengawasan, pencegahan, dan penindakan.
Ia turut menyoroti keterlibatan kalangan usia sekolah dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk pengguna yang saat ini menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu pendidikan dan mengancam masa depan generasi muda.
Angga menilai, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani penyalahgunaan narkoba sejak dini. Pembinaan di lingkungan keluarga perlu menjadi langkah awal sebelum dilanjutkan dengan pendampingan sosial maupun rehabilitasi sesuai kebutuhan.
"Kita mengharapkan dari sisi keluarga itu bisa membina terlebih dahulu. Namun, jika memang tidak dapat dibina melalui sisi keluarga, maka melalui sosial sebagaimana BNNK melakukan rawat jalan terlebih dahulu. Jika nanti tetap kembali ditemukan, kita serahkan kepada aparat yang berwenang untuk menindaklanjuti," katanya.
Lebih lanjut, Angga mengungkapkan bahwa DPRD Kotim sebelumnya telah mengusulkan dukungan pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, keberadaan fasilitas rehabilitasi sangat diperlukan untuk mendukung proses pemulihan pengguna agar dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih baik. Penanganan yang tepat juga diharapkan dapat mencegah mereka kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Angga menegaskan, upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan sinergi antara BNNK, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat agar pencegahan serta penanganan dapat berjalan optimal.
Ia berharap pengawasan peredaran vape, pemberantasan narkoba, pembinaan keluarga, dan penyediaan layanan rehabilitasi dapat diperkuat secara bersamaan, terutama untuk melindungi generasi muda di Kabupaten Kotim. (f1/sb)