Polres Kotim Kembali Gulung Pengedar Sabu
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 306,7 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang terduga pelaku sebelumnya, dengan selang waktu kurang dari dua jam.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S M F di sebuah rumah di Jalan Moh. Hatta RT 045 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W.,melalui Kasi Humas Polres Kotim Edi Walujo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R W di Jalan Dewi Sartika sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan sebelumnya, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal narkotika jenis sabu tersebut. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi yang mengarah ke sebuah rumah di Jalan Moh. Hatta,” jelas Edi Walujo, Sabtu (24/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan S M F di rumahnya. Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat kelurahan serta ketua RT setempat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna putih yang disembunyikan di bawah kasur kamar terlapor. Di dalam tas tersebut terdapat tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor total 306,7 gram.
Narkotika itu dikemas menggunakan bungkus bertuliskan *Chinese Tea*, yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi turut menyita satu pak plastik klip kecil, uang tunai Rp3,6 juta, satu unit telepon seluler Oppo A5 Pro, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Di hadapan saksi, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, S M F disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)