Korupsi Zirkon, Mantan Kadis ESDM Kalteng Dituntut 9 Tahun Penjara
SB, PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Cristway, dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tambang zirkon, ilmenit dan rutil.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (2/11/2026).
Tak hanya Vent, JPU juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya. Hukuman yang diajukan bervariasi, mulai dari enam hingga 12 tahun penjara, sesuai peran masing-masing dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak dari unsur pemerintah maupun perusahaan pertambangan tersebut.
Dalam persidangan, JPU menuntut Vent Cristway yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas ESDM Kalteng dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, IH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM Kalteng dituntut enam tahun penjara. Adapun ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, dituntut hukuman paling berat, yakni 12 tahun penjara.
Selanjutnya, HS selaku Direktur Utama PT Investasi Mandiri, FC selaku Direktur Utama PT Kirana Bhumi Mineral (KBM), serta HAW yang disebut sebagai Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, masing-masing dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menetapkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis (5/11/2026).
Majelis hakim menegaskan tidak akan memberikan penundaan terhadap jadwal tersebut. Sebab, tuntutan JPU dan pledoi penasihat hukum merupakan kesimpulan masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, para terdakwa diduga terlibat dalam penjualan zirkon yang bersumber dari pembelian pasir hasil penambangan ilegal di luar wilayah IUP resmi. Material tersebut diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah pertambangan PT KBM, disertai dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan Dinas ESDM Kalteng. Dalam pengembangannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng juga menetapkan PT Investasi Mandiri dan PT KBM sebagai tersangka korporasi.
Menanggapi tuntutan sembilan tahun penjara terhadap kliennya, penasihat hukum Vent Cristway, Jefriko Seran, menilai tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menyebut sejumlah persoalan terkait RKAB, IUP, mekanisme pengawasan hingga pembelian material tambang dari luar wilayah izin akan menjadi materi bantahan dalam pledoi.
"Menurut kami, tuntutan sembilan tahun itu sangat tinggi. Sebab, ada beberapa fakta persidangan terkait RKAB dan IUP yang sudah dibuktikan melalui keterangan saksi. Hal-hal tersebut nantinya akan kami bantah dalam pledoi," ujarnya.
Jefriko juga menyoroti persoalan pengawasan aktivitas pertambangan. Menurutnya, terdapat saksi yang mengaku tidak pernah melaporkan kegiatan pengawasan kepada pihak yang berwenang.
Selain itu, pihaknya akan membantah persoalan pembelian material tambang berupa barang pukal dari luar wilayah pertambangan berizin. Ia memastikan seluruh catatan selama proses pembuktian telah disiapkan untuk dituangkan dalam nota pembelaan.
Terkait uang titipan sebesar Rp1,8 miliar kepada negara, Jefriko menyebut langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya untuk mengantisipasi kemungkinan kewajiban penggantian kerugian negara apabila nantinya terbukti bersalah. Namun, dalam persidangan, menurutnya, tidak terdapat kewajiban bagi Vent untuk membayar uang pengganti.
"Kami beritikad baik melakukan penitipan uang itu untuk mengganti kerugian negara jika memang beliau bersalah. Namun, dalam persidangan tadi dinyatakan tidak ada kewajiban Pak Vent untuk membayar uang pengganti," ungkapnya. (rk/sb)