Gondol Yamaha Mio, Residivis di Palangka Raya Kembali Dibui
SB, PALANGKA RAYA – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus memutus kabel kunci kontak berhasil diungkap jajaran Polsek Pahandut. Seorang pria berinisial RH (41) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik warga di kawasan Jalan Karanggan, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut.
RH yang merupakan warga Kelurahan Langkai tersebut ditangkap pada Senin (2/11/2026) sore.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Mio berwarna hijau yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Kasus pencurian itu bermula pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Sebelumnya, korban masih melihat sepeda motor miliknya terparkir di depan rumah sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (26/10/2026).
Namun, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, korban terbangun dan memeriksa kondisi di luar rumah melalui jendela. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat memastikan keberadaan anaknya yang ternyata masih tertidur di dalam rumah. Keesokan harinya, pencarian dilakukan di sekitar lingkungan tempat tinggal, tetapi kendaraan tersebut tidak kunjung ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RH.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga terlebih dahulu mendorong sepeda motor menjauh dari lokasi pencurian.
"Setelah berada di tempat yang dianggap aman, kabel kunci kontak diputus dan disambungkan kembali agar mesin kendaraan dapat dihidupkan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Pihaknya juga mencatat RH pernah menjalani proses hukum pada 2025 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Pahandut.
Kini, RH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP. Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dikunci dengan baik dan, apabila memungkinkan, menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila menemukan atau mengalami kejadian tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya. (rk/sb)