Lewati ke konten utama
DPRD Katingan

Dewan Minta Pemerintah Desa Kelola Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel

Redaksi 05-11-2026, 09:58 WIB 1 menit baca
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah SP
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah SP

SB, KASONGAN – Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Katingan yang mengingatkan seluruh pemerintah desa, agar lebih cermat dalam menggunakan setiap anggaran yang diterima.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, SP, menegaskan bahwa kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari. “Terlebih, anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa memiliki nilai yang cukup besar,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, setiap penggunaan anggaran harus mengacu pada ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Pemerintah desa juga dituntut memahami mekanisme pengelolaan keuangan, agar seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pelaksanaannya di lapangan.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa sangat penting. Penyelewengan dana desa sering kali berawal dari ketidakpahaman atau kelalaian dalam mengikuti petunjuk teknis. Karena itu, setiap anggaran yang masuk ke kas desa harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tuturnya.

Selain tertib administrasi, Nanang menilai perencanaan program pembangunan desa juga harus disusun secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Setiap kegiatan yang dibiayai melalui anggaran desa hendaknya memiliki manfaat nyata, sehingga alokasi dana yang tersedia benar-benar mendukung peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa.

Di sisi lain, DPRD Katingan mendorong pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait untuk terus meningkatkan pembinaan dan pendampingan terhadap aparatur desa. Kegiatan bimbingan teknis, pelatihan pengelolaan keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta pemahaman terhadap regulasi terbaru perlu dilaksanakan secara berkelanjutan, disertai pengawasan yang optimal.

“Pembinaan harus dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya pada awal pelaksanaan program. Pengawasan juga harus intensif agar pemerintah desa dapat menjalankan pengelolaan keuangan sesuai aturan,” tegasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard