Arisan Bodong di Kalteng Makan Korban 300 Orang, Kerugian Ditaksir Tembus Rp4 Miliar
SB, PALANGKA RAYA – Iming-iming keuntungan besar dari praktik jual beli arisan diduga berujung petaka bagi ratusan warga di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sedikitnya 19 korban kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan perempuan berinisial NS ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (6/11/2026) sore.
Jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan lebih dari 300 orang. Sementara total uang yang diduga tidak dikembalikan kepada para korban ditaksir mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.
Kuasa hukum korban, Jeffriko Seran mengungkapkan, bahwa laporan yang disampaikan bersama 19 korban telah diterima dan tercatat sebagai Laporan Polisi (LP). Langkah hukum tersebut diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
"Yang kami dampingi hari ini ada 19 korban. Sebenarnya, berdasarkan informasi yang kami terima, jumlah korbannya sudah sekitar 300 orang lebih. Kerugiannya ditaksir Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Hari ini laporan sudah resmi menjadi LP, bukan lagi pengaduan masyarakat. Pihak kepolisian juga menyampaikan akan bergerak cepat menangani perkara ini," kata Jeffriko.
Dia membeberkan, aktivitas yang diduga menjadi awal persoalan tersebut mulanya merupakan arisan biasa yang telah berjalan sejak Maret 2026. Namun, sekitar Oktober 2026, terlapor mulai menawarkan skema berbeda berupa jual beli slot arisan dengan iming-iming keuntungan dalam waktu yang telah ditentukan.
"Awalnya mereka mengikuti arisan yang memang berjalan seperti biasa. Namun, kemudian muncul sistem jual beli arisan. Jadi, ada penawaran di grup, misalnya seseorang membeli slot Rp3 juta, tetapi dijanjikan akan menerima Rp5 juta. Selisih itulah yang menjadi daya tarik bagi para korban," ungkapnya.
Menurut Jeffriko, tawaran tersebut tidak hanya menyasar transaksi bernilai kecil. Sejumlah korban bahkan disebut berani menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah karena tergiur keuntungan yang dijanjikan. Sayangnya, ketika waktu pencairan tiba, uang yang seharusnya diterima tidak kunjung diberikan.
"Ada contoh korban membeli arisan Rp40 juta dengan janji akan menerima Rp57 juta. Kemudian, ada juga yang membeli Rp70 juta dan dijanjikan mendapatkan Rp80 juta. Tetapi, saat tanggal pencairan tiba, mereka tidak menerima uang yang dijanjikan. Modalnya pun tidak kembali," bebernya.
Jeffriko juga mengungkapkan bahwa terlapor disebut pernah mengakui kepada sejumlah korban bahwa dana yang disetorkan digunakan untuk memutar pembayaran transaksi lainnya. Pola tersebut diduga terus berlangsung hingga akhirnya dana yang dikelola tidak lagi mampu menutupi kewajiban pembayaran kepada para peserta.
"Ketika para korban bertemu dengan terlapor, dia mengakui bahwa uang tersebut diputar. Jadi, uang dari orang yang membeli digunakan lagi untuk membayar atau menjalankan transaksi berikutnya. Begitu terus sampai akhirnya uangnya habis. Dari situlah muncul kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar," jelasnya.
Tidak berhenti pada dugaan penipuan dan penggelapan, tim kuasa hukum juga berencana mendorong penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jeffriko mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai perlu ditelusuri, terutama terkait dugaan penggunaan dana korban untuk membiayai kebutuhan pribadi terlapor.
"Kami juga sedang mengejar kemungkinan penerapan TPPU. Ada beberapa bukti yang nantinya akan kami serahkan kepada penyidik. Di antaranya, informasi bahwa terlapor sempat membelikan iPhone 17 untuk suaminya, kemudian melakukan perjalanan ke Bali dan Jakarta. Kami menduga hal ini perlu ditelusuri, apakah uang yang digunakan berasal dari dana para korban atau bukan," tegasnya.
Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah hukum, Jeffriko menyebut para korban telah berusaha menemui terlapor dan keluarganya untuk meminta penyelesaian. Namun, komunikasi yang diharapkan tidak berlanjut hingga akhirnya para korban memilih membuat laporan resmi. Pihaknya berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus menelusuri keberadaan aset yang diduga berkaitan dengan dana korban.
"Keinginan para korban sebenarnya sederhana. Pertama, jangan sampai ada korban baru lagi di Kalimantan Tengah. Kedua, uang mereka bisa kembali. Kalau memang nantinya ada penyelesaian, tentu akan kami lihat. Mereka bahkan tidak lagi mempermasalahkan keuntungan yang dijanjikan. Yang penting modalnya bisa kembali," pungkasnya. (rk/sb)