Lewati ke konten utama
HUKUM

Peredaran Sabu di Ketapang Dibongkar, Barbuk 102,35 Gram Diamankan

Redaksi 06-11-2026, 19:03 WIB 1 menit baca
Terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
Terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Jajaran Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Metro TV Gang Regi Ujung, RT 048 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA alias H (44). Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita lima bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 102,35 gram.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam rumahnya," jelas Edi Walujo, Jumat (6/11/2026).

Setelah mengamankan terlapor, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 102,35 gram yang disimpan di dalam kotak bekas jam tangan.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu timbangan digital warna perak, 200 pipet kaca bening, dua pak plastik klip kecil, tiga sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna kristal lengkap dengan kartu SIM.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, SA alias H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard