Lewati ke konten utama
HUKUM

BNN Bongkar Penyelundupan 10 Kg Sabu di Kotim, Empat Pemuda Diciduk

Redaksi 07-11-2026, 14:22 WIB 3 menit baca
Empat terduga pengedar 10 kg sabu di Sampit berhasil diringkus jajaran BNNP Kalteng dan BNNK Kotim. (FOTO: ISTIMEWA)
Empat terduga pengedar 10 kg sabu di Sampit berhasil diringkus jajaran BNNP Kalteng dan BNNK Kotim. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Upaya memasukkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui jalur lintas provinsi berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebanyak empat pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat, diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor sekitar 10 kilogram.

Pengungkapan jaringan yang diduga beroperasi melalui jalur Pontianak–Sampit tersebut menjadi salah satu penindakan besar BNN di wilayah Kotim. Empat pria berinisial AS (18), MZ (19), FS (19), dan MM (19) ditangkap saat diduga menjalankan aktivitas pengiriman dan penyimpanan barang haram tersebut.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng ) bersama BNN Kabupaten Kotim melalui Operasi Sarang Narkoba, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Patih Rumbi Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Petugas sebelumnya menerima informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Pontianak menuju Sampit. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Kecurigaan petugas mengarah kepada dua sepeda motor yang berada di sekitar lokasi. Dua pria yang mengendarai Yamaha Aerox merah hitam terlihat meletakkan sebuah tas hitam di kawasan semak-semak, tepatnya di bawah tiang listrik.

Tidak jauh dari tempat tersebut, dua pria lainnya yang mengendarai Honda Vario hitam tanpa pelat nomor berada di sebuah warung. Keduanya diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi penyimpanan barang.

Petugas kemudian bergerak mengamankan keempat pria tersebut sekaligus memeriksa tas yang sebelumnya diletakkan di semak-semak.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas belanja Indomaret berwarna hijau tua. Di dalamnya terdapat dua bungkus besar kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2 kilogram.

Penggeledahan berlanjut dan petugas kembali menemukan 40 bungkus besar plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram.

Namun, temuan tidak berhenti sampai di situ. Petugas kemudian memeriksa sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan dua pria tersebut. Dari dalam jok kendaraan, ditemukan sebuah tas ransel berwarna biru navy.

Di dalam tas tersebut terdapat kantong belanja Alfamart berwarna hijau muda. Isinya terdiri dari 30 bungkus besar plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat sekitar 3 kilogram dan 20 bungkus ukuran sedang dengan berat sekitar 1 kilogram.

Jika seluruh barang bukti tersebut dijumlahkan, total sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 10.000 gram atau 10 kilogram berat kotor.

Selain narkotika, petugas juga menyita empat unit telepon genggam, uang tunai Rp3 juta, dua sepeda motor, sejumlah tas serta kantong plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman barang haram tersebut.

Kepala BNN Kabupaten Kotim, AKBP Muhammad Fadli, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan jalur distribusi antardaerah hingga lintas provinsi.

Menurutnya, keberhasilan mengamankan sabu dalam jumlah besar bukan menjadi akhir dari penanganan perkara. BNN masih harus menelusuri asal barang, tujuan pengiriman hingga pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak hanya fokus pada pengamanan barang bukti, tetapi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang pengiriman narkotika tersebut,” tegas Fadli.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu petugas mendeteksi pergerakan jaringan narkotika.

Saat ini, keempat pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNK Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

BNN masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman sabu dari Pontianak menuju Sampit. Penanganan perkara juga akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard