Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Bahas Lima Poin RDP Penetapan Galian C

Redaksi 08-03-2023, 04:15 WIB 2 menit baca
Wakil Ketua I DPRD Kotim, H Rudianur saat memimpin rapat dengar pendapat tentang tuntutan sopir truk agar galian C bisa beroperasi kembali. (FOTO:ABU)
Wakil Ketua I DPRD Kotim, H Rudianur saat memimpin rapat dengar pendapat tentang tuntutan sopir truk agar galian C bisa beroperasi kembali. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur langsung turun menemui puluhan sopir yang melaksanakan aksi demo di depan kantor dewan setempat, Kamis (8/3/2023).

Dimana para sopir meminta wakil rakyat untuk memfasitasi dengan pemerintah dalam pembahasan tentanh ditutupnya galian C, yang berdampak besar dengan banyaknya para sopir tidak bisa berja dan membuat mereka menganggur.

Dalam kesempatan tersebut puluhan sopir juga diajak duduk bersama untuk rapat dengar pendapat di aula Kantor DPRD Kotim tersebut.

H Rudianur menyampaikan, terima kasih dan mengapresiasi atas niat baik dari masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. DPRD  sudah menerima seluruh aspirasi dari masyarakat dan pengusaha dalam hal ini tentang pemberhentian galian c.

“Kami siap menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat merupakan keharusan bagi anggota dewan. Suara masyarakat itu sangatlah penting untuk kebutuhan masyarakat, sehingga aspirasi itu harus diperjuangkan agar kesejahteraan masyarakat meningkat. Dengan itu usulan-usulan dari masyarakat kita bahas dalam rapat  dengan semua komisi agar tersampaikan,” H Rudianur.

Dengan didampingi oleh Sekertaris Komisi I DPRD, Ardiansyah, dia menyampaikan ada lima Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) didepan sopir truk dan pengusaha galian C.  RDP ini sebagai rekomendasi untuk  nanti akan ditindak lanjuti.

“Pertama, pemerintah daerah segerah menginventarisasi perizinan galian mineral dan logam. Pemilik usaha nanti dapat berkoordinasi kepada pemerintah daerah untuk diteruskan. Kedua, pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Ketiga, pemerintah segera mengadakan rapat dengan Forum Koordinsi Pimpinan Daerah (Forkompida),” terang legislator dari Fraksi Golkar tersebut.

Disampaikannya, karena berkaitan dengan perizinan ini adalah wewenang dari pemerintah provinsi, wewenangnya gubernur jadi akan mengadakan rapat untuk menanggapai masalah perizinan ini. Kemudian nanti Bupati Kotim akan meneruskan ke Gubernur Kalimantan Tengah.

“Kemudian yang keempat, perizinan masih hidup silahkan beropeasi. Nanti akan dikawal oleh pemerintah dan penegak hukum, sedangkan yang tidak aktif silahkan mengurus segala administrasi perizinan sesuai dengan prosedur. Sedangkan yang ke lima, pemerintah segera menetapkan harga jual tanah urug dan pasir urug,” tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard