seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

KPU Kotim Buka Pendaftaran Calon Anggota

by Redaksi - Tanggal 09-03-2023,   jam 10:57:31
Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsi sewaktu ditemui di ruang kerjanya oleh seputarbrneo.com, Kamis (9/3/2023). (FOTO:ABU) Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsi sewaktu ditemui di ruang kerjanya oleh seputarbrneo.com, Kamis (9/3/2023). (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 126 tahun 2023 tentang jadwal dan tahapan seleski calon anggota KPU kabupaten/kota untuk 118 pada 15 provinsi. Dengan ini tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2023-2028 mengundang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2023 – 2028.

Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsi menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Nomor 126 tahun 2023  pendaftaran sebagai calon anggota KPU dibuka selama 12 hari yaitu dari tanggal 6 – 17 Maret 2023.

“Batas waktu penyampaian dokumen sejak tanggal pengumuman 6 - 17 Maret, berarti dibuka selama 12 hari sesuai Keputusan KPU. Dengan demikian proses dan tahapan seleksi ini akan menghasilkan penyelenggara baru,” ucap Siti Fathona Purnaningsih, Kamis 9 Maret 2023.

Beliau juga menyampaikan KPU Kotim membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi anggota KPU.

“Kami membuka kesempatan bagi siapapun yang penting memenuhi syarat sebagai calon,” terang Ketua KPU Kotim.

Dijelaskannya, untuk syarat yang jelas sebagai warga negara Indonesia, usia maksimal 30 tahun, mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil dan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Kemudian berdomisili di Kabupaten Kotim, bukan keanggtaan parpol sekurang kurangnya 5 tahun. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Kalau ingin menjadi anggota KPU harus memenuh 15 syarat, yang saya sampaikan tadi ada sebagaian contohnya. Apabila berminat bisa mengunduh kelengkapan syarat dari halaman siakba.kpu.go.id,” tutupnya. (f1/sb)