Pemko Harus Tegakan Perda Tentang Pengelolaan Sampah
SB, PALANGKA RAYA – Sampah yang ada di Kota Palangka Raya telah menjadi perhatian serius Pemko bersama instansi terkaitnya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi sekaligus dalam pengelolaan sampah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha meminta pemerintah kota menegakan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.
"Ini berkaitan dengan Adipura yang kemaren didapatkan. Untuk mempertahankan dan sebagai bentuk implementasi dari itu salah satunya perlu penegakan perda agar masyarakat disiplin. Taat buang sampah pada tempat dan waktu yang tepat," katanya, Jumat (10/03/2023).
Ia mengatakan, meskipun penegakan dari implementasi perda tersebut tidak dilakukan setiap saat, namun efek positif dari pelaksanaan penegakan perda akan membuahkan hasil dan cukup memberikan efek jera bagi warga yang tidak disiplin dalam membuang sampah.
"Termasuk memberikan peringatan juga bagi masyarakat lainnya tentang pentingnya ketaatan dalam pengelolaan sampah dan kebersihan ini. Karena kita melihat masih banyak sampah di pinggir jalan," ujar politisi PAN itu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan mengatakan, selaku petugas penegak perda maka pihaknya menginginkan masyarakat semakin memahami dan memiliki kesadaran untuk hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Penegakan perda persampahan ini tentu dimaksudkan agar masyarakat terbiasa untuk disiplin dengan tidak membuang sampah sembarangan, sekaligus berpartisipasi menjaga maupun berperan aktif dalam mempercantik Kota ini," ungkapnya.
Bagi Satpol PP, tentu penegakan perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan maupun perda lainnya menjadi bagian dari tupoksi, tugas dan kewenangan pihaknya. Sehingga masyarakat harus memahaminya. (mda/ok)