Assesor Lapas Perempuan Lakukan Assesmen Resiko dan Kebutuhan Warga Binaan
SB, PALANGKA RAYA – Tiga orang Assesor Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang telah dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat melaksanakan assesmen dengan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) kepada 10 warga binaan pada Jumat (10/3/2023).
Hal tersebut mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan ini membutuhkan petugas assesor dari Lapas atau Rutan dalam menjalankan proses Asesmen Risiko dan kebutuhan terhadap narapidana.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana menyampaikan, assesmen yang dilaksanakan kepada warga binaan tersebut adalah pembinaan kepribadian dan kemandirian untuk mengetahui status resiko.
Dengan begitu, katanya, kegiatan apa yang diperlukan nantinya menjadi penentuan pelaksanaan kegiatan kepribadian dan kemandirian sehingga dapat berjalan dengan optimal. Yang mana pada akhirnya warga binaan kembali ke tengah masyarakat menjadi manusia mandiri.
“Kita berharap tugas Assesor yang didelegasikan terlaksana guna percepatan pelaksanaan Assesmen Risiko dan Kebutuhan bagi narapidana di Lapas Perempuan Palangka Raya, sehingga penempatan dan pelaksanaan pembinaan sesuai dengan tahapan hasil Assesmen yang kita harapkan,” terangnya. (sb)