Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat memberikan penyuluhan di Jambi tentang Jaksa Sahabat Masyarakat Desa. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggelar kegiatan penerangan hukum mengenai pengelolaan dana desa dengan pengawalan untuk mewujudkan pemerintahan desa bebas dari tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, konsep yang diangkat adalah Jaksa Sahabat Masyarakat Desa dengan harapan para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi sahabat Jaksa, serta tidak ada rasa takut ataupun enggan dengan Jaksa.
“Dengan begitu diharapkan dapat berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan di desa, khususnya terkait pengelolaan dana desa. Maka tidak ada kepala desa atau perangkatnya tersandung dengan hukum,” ucap Dr Ketut Sumedana.
Acara yang dilaksaakan pada Rabu (8/3/2023) yang bertempat di Swiss-Belhotel Jambi tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan yang dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Dan dirinya juga menyampaikan, tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.
“Alhamdulillah acara bisa terlaksana dengan lancar, harapan ini bisa menjadi bekal dalam melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa,” tutupnya. (rilis)