seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tegas, Kejaksaan Tidak Berikan RJ kepada Mario Dandy dan Kawan-Kawan

by Redaksi - Tanggal 18-03-2023,   jam 10:37:09
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana

SB, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada restorative justice (RJ) bagi pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MDS, SLRPL dan AG terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Hal tersebut tertuang dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima oleh media seputarborneo.com, Sabtu (18/3/2023) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, hal tersebut dikerenakan tersangka melakukan melakukan penganiayaan berat dan menyebabkan korban Cristalino David Ozora Latumahina koma dan dirawat di rumah sakit hingga kini.

“Para tersangka tidak layak mendapatkan restorative justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” sebut Ketut Sumedana dalam  siara persnya.

Sementara untuk masalah pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” tegasnya. (rilis)