Waspada Bahaya Barang Bekas Impor
SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus berupaya melakukan dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran impor barang bekas di pasaran yang saat ini marak terjadi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,
“Dengan terus maraknya Barang bekas bermerek berasal dari luar negeri yang masuk secara ilegal, kami berupaya meningkatkan sosialisasi mengenai risiko penggunaan barang bekas ilegal, sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan mengurangi permintaan terhadap barang bekas yang diimpor dari negara lain, sekaligus juga mengimbau dan mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakan barang Produk Dalam Negeri (PDN),” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Aster Bonawaty, Selasa (21/3/2023).
Aster menambahkan, keberadaan barang bekas atau thritft bisa mematikan UMKM lokal yang bergerak di bidang usaha yang sama.
“Hal itu karena produk merek luar negeri dijual di bawah harga pasar dan tokonya juga sudah menjamur di mana-mana, baik melalui toko langsung maupun toko secara online di media sosial,” ucap Aster.
Pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam bentuk sosialisasi, bimtek, pendampingan dan fasilitasi mulai dari perizinan, peningkatan kualitas produksi, packaging, sertifikasi hingga strategi pemasaran.
“Kita harus menggaungkan Motto Cintailah Produk Indonesia, untuk mengajak seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya cinta tetapi juga bangga dengan buatan Indonesia, sebagaimana juga telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GN-BBI),” imbuh Aster.
Dengan membeli produk dalam negeri sambungnya, tentunya usaha dari anak bangsa dapat berkembang pesat sekaligus juga secara tidak langsung mampu mengurangi angka pengangguran di tanah air. (mda/ok)