Kelurahan Wisata Dapat Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
SB, PALANGKA RAYA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya bersama Tim Pemerintah Kota Palangka Raya, telah melakukan pembahasan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Palangka Raya.
“Dari tiga raperda yang di bahas itu salah satunya terkait raperda kelurahan wisata dan kampung wisata,” ungkap Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Rabu (22/3/2023).
Menurutnya, pentingnya raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata tersebut, karena melihat wilayah Palangka Raya yang luas, sehingga memiliki potensi keunikan daya tarik wisata yang khas.
“Terlebih didukung komunitas masyarakat yang mampu menciptakan perpaduan berbagai daya tarik wisata, dan tentu saja ini yang patut untuk dibentuk raperda” ujarnya menambahkan.
Dengan adanya kelurahan wisata dan kampung wisata, maka diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan kelurahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan, menjaga kearifan lokal, melestarikan nilai budaya dan melestarikan flora maupun fauna, serta dapat menjadi obyek penelitian ilmiah.
“Munculnya, rencana raperda kelurahan wisata dan kampung wisata ini juga didasari atas banyaknya lokasi – lokasi wisata yang dibuka dan dikelola langsung warga,” jelasnya.
Karena itu sambungnya, pemerintah daerah harus mampu mengatur dan membuat sebuah regulasi dalam hal kepastian hukumnya. Baik dari pemilik maupun pengunjung kita atur kembali agar berjalan baik. (mda/ok)