seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ditetapkan Tersangka, Bupati Kapuas dan Istri Dijebloskan ke Tahanan KPK

by Redaksi - Tanggal 28-03-2023,   jam 08:05:13
Tampak Ben Brahim dan Ary Egahni menggunakan baju tahana KPK. (FOTO: SCREENSHOTS) Tampak Ben Brahim dan Ary Egahni menggunakan baju tahana KPK. (FOTO: SCREENSHOTS)

SB, KUALA KAPUAS – Pasca ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat beserta istri Ary Agahni Ben Bahat langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonsia.

Pasangan suami istri tersebut dilakukan penahanan dari 28 Maret – 16 April 2023 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan, yaitu sampai tanggal 16 April 2023. Penahana dilaukan untuk kepentingan penyelidikan,” sebut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam conferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Diketahui, KPK menetapkan Ben Brahim dan Ary Egahni sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara untuk mengambil keuntungan pribadi.

Johanes Tanak menyampaikan, hasil pemeriksaan jumlah uang yang diterima bersangkutan adalah Rp 8,7 miliar. Dan kasus tersebut bermula sejak Ben Brahim menjabat bupati dua periode, yakni pada periode pertama 2013-2018 dan periode kedua 2018-2023.

Dijelaskannya, sang istri turut ditetapkan tersangka karena diduga terlibat aktif ikut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas, yaitu dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Untuk sumber dana dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Modusnya membayar utang," tuturnya. (sb)