Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Satpol PP Diminta Razia Warung Remang-Remang Selama Ramadan

Redaksi 30-03-2023, 09:33 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi. (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Untuk menghormati warga muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa selama ramadan 1444 Hijriah, Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi meminta Satpol PP melakukan razia terhadap warung remang-remang di Kota Palangka Raya.

Hal ini menindaklanjuti atas edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 yang melarang penjualan minuman beralkohol di tempat karaoke maupun tempat hiburan lainnya.

Permintaan ini karena di warung remang-remang kerap kali diduga menawarkan praktek prostitusi, hal tersebut tentunya sangat berdampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat.

"Apabila ini benar, maka dinas terkait harus segera melakukan penertiban, terlebih lagi ini adalah bulan Ramadan dimana Umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa, untuk itu kawan-kawan Satpol PP segera turun lapangan melakukan razia," katanya, Selasa (28/03/2023).

Selain itu, keberadaan warung remang-remang yang dijadikan sebagai tempat hiburan karaoke dan live musik kerap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

"Apalagi pada saat menjalankan ibadah bulan suci Ramadan ini. Oleh sebab itu, saya harapkan dinas terkait segera lakukan razia penertiban diberbagai tempat warung remang-remang,"ungkapnya.

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan merazia warung remang-remang di kota setempat, tentunya akan membuat suasana Ramadan semakin baik dan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa semakin khusyuk. (mdda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard