Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Dewan Tegaskan Tenaga Honorer di Kota Palangka Raya Takkan Diberhentikan

Redaksi 30-03-2023, 11:27 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sepakat tidak memberhentikan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kota Palangka Raya.

Hal ini sudah dibahas bersama Komisi A DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi A, belum lama ini.

“Kami mengadakan rapat tentang surat edaran Menpan RB Soal pendataan tenaga honorer. Setelah itu kita lakukan rapat bahwa secara umum di Palangka Raya tidak ada pemberhentian terhadap tenaga honorer,” kata Subandi, Ketua Komisi A usai rapat.

Dirinya meminta tenaga honorer di Kota Palangka Raya tidak perlu gelisah, karena mereka tidak akan diberhentikan.

“Secara umum kebijakan tersebut sudah mulai berjalan, termasuk penggajiannya. Dimana tenaga teknis kesehatan penggajiannya melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, penggajian tenaga guru melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan tenaga honorer untuk umum, penggajiannya masih menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sampai dengan Juni 2023 dan  akan diperpanjang lagi. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard