Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Manfaatkan QRIS untuk Hindari Peredaran Upal Selama Ramadan

Redaksi 30-03-2023, 12:03 WIB 2 menit baca
Pembeli saat akan membayar dengan menggunakan QRIS di lapak penjual. (FOTO:ISTIMEWA)
Pembeli saat akan membayar dengan menggunakan QRIS di lapak penjual. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Seiring berkembangnya teknologi seperti sekarang ini, masyarakat baik pengusaha maupun pedagang didorong bisa bertransaksi secara non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto kepada awak media, Kamis (30/03/2023).

“Dengan menggunakan metode ini, akan menghindari dari peredaran uang palsu (Upal) sehingga antara pembeli dan penjual akan merasa aman dalam bertransaksi,” kata Sigit.

Diketahui, QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia yang bertujuan proses transaksi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

“Ya saya harap masyarakat dan juga para pelaku usaha UMKM di Kota Palangka Raya wajib mengikuti perkembangan jaman, kalau tidak akan tertinggal salah satunya transaksi secara non tunai menggunakan QRIS Code juga sudah mulai berkembang di daerah kita,” ungkapnya.

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini menegaskan, transaksi menggunakan QRIS tentunya mengantisipasi adanya uang palsu yang beredar di pasar tradisional apalagi saat Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Meski  sampai saat ini tidak ada laporan dari masyarakat atau pedagang terkait peredaran uang palsu, namun tidak ada salahnya meningkatkan kewaspadaan apalagi saat Ramadan transaksi uang cukup tinggi,” ujarnya.

Sigit juga mengimbau, apabila ada orang yang dicurigai mengedarkan uang palsu, segera melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat untuk ditindak tegas.

Jangan sampai para pelaku yang ingin mengambil keuntungan, malah dengan leluasa melakukan transaksi sehingga bisa merugikan masyarakat di Kota Palangka Raya.

“Tangkap dan serahkan ke kantor kepolisian apabila masyarakat berhasil mengamankan pelaku peredaran uang palsu. Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri, sebaiknya diserahkan ke polisi agar pelaku penyebar uang palsu itu mendapatkan ganjarannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.

Selain itu, guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Sigit menyarankan masyarakat saat melakukan transaksi wajib memperhatikan uang dengan 3 D yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang sehingga dapat terhindar dari peredaran Upal. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard