KPU Kabupaten Lamandau menetapkan 75.856 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara 2024. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, NANGA BULIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menetapkan 75.856 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 mendatang. Dengan rincian jumlah laki-laki ada 40.373 pemilih dan jumlah perempuan ada 35.483 pemilih.
Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU Lamandau, Rabu (05/04/2023).
"Hari kita telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Ketua KPU Lamandau Irwansyah saat di temui oleh awak media.
KPU Lamandau telah menggelar rapat Pleno terbuka melaksanakan penetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS), dari hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten Lamandau untuk pemilihan umum 2024 mendatang yaitu dari 8 kecamatan terdapat 88 Desa/kelurahan, ada 307 TPS, jumlah pemilih laki-laki 40.373, kemudian jumlah pemilih perempuan ada 35.483 pemilih sehingga jumlah keseluruhan pemilih di Kabupaten Lamandau yaitu 75.856 pemilih.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh panitia pemilihan kecamatan PPK, dihadiri oleh partai politik peserta pemilu serta juga dihadiri oleh stakeholder terkait perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Lamandau, perwakilan dari kodim 1017, dan Polres Lamandau.
“Kami harapkan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih diharapkan proaktif bisa menghubungi atau datang langsung ke KPU, agar kita bisa bantu untuk memasukkan mereka yang belum terdaftar untuk terdaftar sebagai pemilih pemilu 2024 nanti,” pintanya. (sb)