Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng, Junaidi bersama jajaran pengurus mengajuan perlindungan hukum kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Perwakilan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya sebagai menyikapi gejolak politik partai berlambang mercy itu.
Perlindungan hukum tersebut terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko kepada Mahkamah Agung (MA) yang isinya tentang pengambilalihan Partai Demokrat.
Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng Nadalsyah melalui Sekretaris Junaidi mengatakan, hari ini Kamis (6/4/2023) dirinya bersama-sama jajaran pengurus Partai Demokrat menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait permasalahan Partai Demokrat.
"Pengajuan banding ini juga pernah dilakukan sebelumnya pada tahun 2021 dan kami menerima gugatan dalam perkara ini dan juga selalu kami menangkan, tidak ada satu pun kubu Moeldoko ini memenangkan gugatan tersebut," ujarnya.
Dirinya menuturkan bersama jajaran pengurus dari Partai Demokrat Kalteng serentak seluruh Indonesia mengajukan surat perlindungan hukum ke pengadilan tinggi terkait dengan peninjauan kembali oleh KSP Moeldoko.
"Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sedikit pun cacat hukum, intinya seperti itu. Maka akan tetap kami perjuangkan kebenarannya," tutup Junaidi. (sb)