Penerimaan Siswa Baru, Pihak Sekolah Harus Menerapkan Sistem Zonasi
SB, SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pihak sekolah untuk benar-benar menerapkan zonasi saat penerimaan peserta didik baru.
“Tidak hanya pihak sekolah tetapi orang tua juga harus memperhatikan sistem zonasi yang sudah diberlakukan, jangan sampai memaksakan anaknya untuk bersekolah diluar zonasi,” ucap anggota DPRD Kotim, Rizkon.
Anggota Komisi III ini menjelaskan, radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen dari total keseluruhan peserta didik yang harusnya dditerima.
Dengan adanya penerima siswa baru menggunakan zonasi diharapkna nantinya adanya pemerataan dari pada kualitas anak didik disetiap sekolah.
Ia juga mengatakan, masyarakat harus tetap yakin dan percaya terhadap sekolah – sekolah negeri yang terdekat dengan tempat masing – masing. Untuk siswa SMA/sederajat negeri tahun 2022/2023 harus berdasarkan Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat masuk SMA jalur zonasi.
“Selain itu kami juga sangat menganjurkan bila memungkinkan secara ekonomi agar mempercayakan anak-anak kita untuk sekolah untuk sekolahan swasta yang ada di kota Sampit,” terang legislator ini.
Menurutnya, banyak sekolahan swasta terbukti mengeluarkan siswa – siswa yang berprestasi, baik berprestasi ketika di sekolah maupun sudah menjadi alumni sekolahan swasta.
“Ha ini akan sangat membantu eksitensi sekolah – sekolah yang swasta yang ada di Kota Sampit dan Kabupaten Kotim secara keseluruhannya,” tutupnya. (f1/sb)