seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pastikan Orang Sudah Meninggal Dunia Tidak Termasuk Daftar Pemilih 2024

by Redaksi - Tanggal 11-04-2023,   jam 11:15:32
Ketua Bawaslu Kotim, M Tohari Ketua Bawaslu Kotim, M Tohari

SB, SAMPIT - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengharapkan nama-nama penduduk yang sudah meninggal dunia untuk tidak lagi terdaftar sebagai pemilu atau masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotim, M Tohari mengatakan, dari pengawasan Bawaslu ada sekitar 2 ribu lebih penduduk yang meninggal dunia, diharapkan untuk tidak masuk lagi dalam daftar nama saat dilakukan pengumuman pemilih.

“Saat ini kami belum memegang data dari KPU lantaran harus menyurati KPU RI, hal ini berbeda dengan tahun politik sebelumnya yang langsung melalui KPU Kabupaten,” terang M Tohari kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPU Kotim sudah bekerja maksimal untuk melakukan pemutakhiran data pemilih baik melalui KPU maupun petugas pantarli yang sudah diturunkan untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) data pemilih.

“Surat atau bukti selain akta kematian bisa digunakan untuk mencoret nama pemilih yang sudah meninggal dunia. Yakni surat keterangan dari perangkat wilayah, kecamatan atau kelurahan bahwa orang yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” tukasnya.

Menurutnya nama yang terdaftar di BPS sudah dilakukan penjaringan, sehingga data yang didapatkan sudah akurat karena petugas langsung data dari rumah ke rumah. (f1/sb)