Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas), Nixon, N.N (tengah), didampingi para kasi menunjukkan barang bukti uang, ketika pres rilis di Aula Kejari Gumas, pada Senin,(15/8/2022). FOTO : ISTIMEWA
SB, KUALA KURUN - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan DAK Fisik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dalam pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tahun Anggaran 2020, terbukti adanya. Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas berhasil menyita barang bukti berupa uang miliaran dari perkara tersebut.
"Kami menyita barang bukti uang sebesar Rp. 1.266.775.000," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas,Nixon, N.N, SH, MH, saat pres rilis di Aula Kejari Gumas, pada Senin (15/8/2022).
Kajari mengakui barang bukti berupa uang tersebut kami peroleh dari para tersangka yaitu tersangka ES merupakan Kepala Disdikpora Gumas, tersangka WR selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Gumas, dan tersangka IM selaku Kasi Sarana Prasarana Disdikpora Gumas.
"Dengan sudah dilakukan penyitaan tersebut, dan kami gunakan sebagai barang bukti guna mendukung pembuktian atas tindak pidana yang kami sangkakan," jelasnya.
Nixon tidak menapik jumlah barang bukti berupa uang yang telah dilakukan penyitaan tersebut, dan sama dengan jumlah dugaan kerugian negara yang jumlahnya ketahui dari hasil penyidikan. Lalu elama proses penyidikan ini, barang bukti berupa uang tersebut disimpan pada rekening penampungan khusus barang bukti.
Pada tanggal 10 Agustus 2022, tim jaksa penyidik pada Kejari Gumas telah menetapkan juga menahan 3 orang tersangka yaitu ES, WN, dan IN dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMP Negeri di Kabupaten Gumas pada Disdikpora Gumas Tahun Anggaran 2020, senilai Rp1,2 miliar. Ketiganya sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Gumas. (adm)