seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

FATF Garda Terdepan Mencegah Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

by Redaksi - Tanggal 04-05-2023,   jam 10:16:32
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberi sambutan di acar rapat. (FOTO:ISTIMEWA) Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberi sambutan di acar rapat. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly membuka secara langsung Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun Anggaran 2023 yang dihadiri oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (03/05/2023).

Pada acara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Gunawan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Anggun Pasetyo Nugroho dan Perwakilan Anggota MPWN A Febriansyah Bagan mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan, beberapa arahan diantaranya mengenai upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan The Financial Action Task Force (FATF) melalui penetapan standar dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Dalam salah satu rekomendasi FATF, Notaris menjadi Garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang. Sebagai pajabat yang berwenang membuat akta otentik, seringkali Notaris dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana TPPT dan TPPU,” kata Yasonna.

Pada kegiatan ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar menyampaikan pengarahan, mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme melalui Pemanfaatan Jasa Notaris yang akan dilaksanakan oleh Majelis Pengawas.

“Dalam palaksanaannya, setiap Notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko. Selain itu, Notaris juga harus melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah, Hendra Ekaputra yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum sangat mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini.

“Dengan adanya Rapat Koordinasi MPW dan MKN ini tentu akan sangat membantu MPW dan MKN di setiap wilayah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Beberapa informasi yang up to date juga sangat bermanfaat dalam penyelesaian berbagai permasalahan Kenotariatan di Wilayah," pungkasnya. (mda/ok)