seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jampidum Setujui Penghentian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

by Redaksi - Tanggal 09-05-2023,   jam 07:00:42
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak DR. Mukri, SH.MH. didampingi Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ahmad Yani, SH., MH., dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta Para Kasi pada bidang tindak pidana Umum Kejati Kalsel ikuti ekspos penghentian perkara yang berlangsung secara Virtual. FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak DR. Mukri, SH.MH. didampingi Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ahmad Yani, SH., MH., dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta Para Kasi pada bidang tindak pidana Umum Kejati Kalsel ikuti ekspos penghentian perkara yang berlangsung secara Virtual. FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL

SB, KALSEL - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana, SH., MH., telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, pada Selasa (09/05/2023).

Penghentian penuntutan yang di setujui oleh Jampidum tersebut, dilaksanakan berdasarkan hasil Ekspose yang di hadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak DR. Mukri, SH.MH. didampingi Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ahmad Yani, SH., MH., dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta Para Kasi pada bidang tindak pidana Umum Kejati kalsel yang berlangsung secara Virtual.

"Adapun penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jampidum Pada Kejaksaan Agung RI sebanyak 1 (satu) perkara dengan terdakwa Baharuddin alias Udin disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004," kata Kajati Kalsel Dr Mukri, SH., MH., melalui Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Roy Arland, SH., MH., dalam pres rilisnya.

Kronologis kasus, pada Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di sebuah toko Anugrah 

Ilahi yang beralamat di Jalan Provinsi Rt. 003, Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi 

Kalimantan Selatan, terdakwa Baharuddin yang merupakan suami dari saksi Nurmi sejak tanggal 25 September 2006 sebagaimana dinyatakan oleh kutipan akta nikah nomor 

311/31/IX/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur, menyuruh saksi Nurmi untuk pulang ke rumah mereka, namun ajakan tersebut ditolak oleh saksi Nurmi yang sedang asik berada disebuah toko.

Sehingga membuat terdakwa marah dan terdakwa langsung mengambil (satu) buah sapu warna biru yang ada di toko tersebut, lalu terdakwa memukulkan sapu tersebut kearah badan saksi Nurmi sebanyak 1 (satu) kali.

Selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi Nurmi dan membawa saksi untuk pulang ke rumah.

Pada ada saat ditengah perjalanan pulang, terdakwa dengan sekuat tenaga dari arah belakang kembali mendorong kepala saksi Nurmi sampai saksi terjatuh, sehingga saksi Nurmi mengalami luka lecet pada dahi kiri, lutut kanan dan luka robek pada jempol 

kiri. 

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 3210/03/II-2023/V.ET.R tanggal 27 Februari 2023 dari Puskesmas Perawatan Pagatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu dengan hasil kesimpulan luka luka yang dialami korban disebabkan oleh hantaman 

benda tumpul. Sehingga atas perbuatan Terdakwa diancam dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun.

Kasi Penerangan Hukum menjelaskan alasan/pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, bahwa tidak ada kerugian material yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa.

"Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses pengadilan, dan masyarakat merespon positif," tandasnya. (adm)