Enam tersangka terduga korupsi saat digiring oleh Kejaksaan Agung. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Kamis (11/5/2023), karena diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor).
Mereka adalah TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018, JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014-2018, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).
Kemudian AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).
“Diduga terlibat tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima media ini.
Disampaikan Dr Ketut Sumedana, untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka TH, HP, JA, RB, TSL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya (sb)