Lewati ke konten utama
DPRD Seruyan

Ini Tanggapan Ketua DPRD Seruyan Tentang Pokir

Redaksi 17-05-2023, 08:05 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo

SB, KUALA PEMBUANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD keberadaannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi jawaban dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada saat pokir DPRD Seruyan disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), beberapa waktu lalu.

"Itu sebenarnya dilindungi oleh undang-undang, dasarnya ada. Silahkan buka Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, itu kitab sucinya otonomi daerah, katanya.

Ketua DPRD Seruyan juga menambahkan bahwa, bagaimana bisa pihak pemerintah menyebutkan anggarannya tidak ada kalau anggarannya pun masih belum disusun dan belum jadi bahkan KUA PPAS APBD 2024 juga belum disampaikan.

"Pasal 29 UU tersebut, dijelaskan bahwa lembaga DPRD mempunyai tiga fungsi yakni fungsi pengawasan, legislasi termasuk penganggaran. Setelah itu, lanjut lagi ke Pasal 104 jelas disebutkan bahwa lembaga DPRD mempunyai hak untuk memperjuangkan hak masyarakat," tandasnya. (ok/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard