Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menggunakan rompi tahanan dengan terborgol digiring penyidik usai ditetapkan tersangka dalam kasus BTS Bakti Kominfo. (FOTO:KEJAGUNG)
SB, JAKARTA - Diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo tahun 2020-2022, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Rab (17/5/2023).
Pada awalnya, Menteri Kominfo datang menggunakan kemeja putih lengan panjang tersebut memenuhi panggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Johnny G Plate pun masuk Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, namun setelah beberapa lama pemeriksaan keluar langsung mengguna rompi tahanan warna merah muda dengan tangan terborgol digiring jaksa.
Dari informasinya, Menteri Kominfo yang dilantik sejak tahun 2019 terlibat tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Dalam kasus tersebut membuat negara mengalami kerugian dengan nilai pantastis, yaitu kurang lebih Rp 8,032 triliun.
Sebelumnya, Penyidik JAM Pidsus sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka diantaranya adalah AAL selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dan juga ada beberapa tersangka lainnya, seperti Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan MA. (sb)