Presiden Jokowi didampingi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ketika memberikan keterangan pada Jumat (19/5/2023). FOTO : ISTIMEWA
SB, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Menara BTS 4G, dan langsung dilakukan penahanan.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara dan memberikan keterangan sebelum berangkat kunjungan ke Jepang, ketika ditanyakan awak media.
Dalam akun Media Sosialnya, Presiden Jokowi menerangkan para wartawan bertanya, bagaimana tanggapan saya terhadap kasus hukum yang dihadapi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada," tegas Jokowi.
Awak media menanyakan ditetapkan tersangka dan penahanan Jhonny G Plate apakah berkaitan dengan politis, Presiden tegaskan Kejaksaan Agung bekerja profesional.
"Saya yakin Kejaksaan Agung bekerja, dan bertindak profesional serta transparan dalam menangani kasus tersebut," tandasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menahan Jhonny G Plate, juga 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.(adm)