Tim Gabungan Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan di Kantor PT CA dan rumah Askep PT CA, M Anis. (FOTO:KEJAKSAAN)
SB, ACEH – Tim Gabungan Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan di Kantor PT Cemerlang Abadi (CA) yang beralamat di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Selain itu, mereka juga melakukan penggeledahan di rumah saudara M Anis di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya yang menjabat sebagai Askep di PT CA.
“Penggeledahan pada Rabu 17 Mei 2023 yang dilakukan Tim Gabungan Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya kemarin adalah menindak lanjuti Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT- 222 /L.1.28/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, serta Penetapan Izin Penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor: 24/PenPid.B-GLD/2023/PN Bpd tanggal 16 Mei 2023,” ungkap Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH berdasarkan rilis yang diterima.
Ali Rasab Lubis mengatakan, ini berkaitan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi (CA).
“Dari hasil penggeledahan, Tim Gabungan Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya dokumen kegiatan perusahaan PT Cemerlang Abadi dan dokumen keuangan, serta mengumpulkan alat-alat bukti lainnya guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” terang Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Riki Guswandri SH, Kasi Intelijen Joni Astriaman SH, Kasi Tindak Pidana Umum Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, Kasi PB3R Melta Variza SH MH, serta Jaksa penyidik lainnya dan disaksikan oleh Manager, Asisten Manager beserta sejumlah karyawan PT CA serta keuchik Desa Cot Seumantok dan Desa Pante Rakyat. (sb/*)